Seluruh Fraksi Setujui Konvensi PBB Menjadi UU

19-05-2009 / LAIN-LAIN
DPR menyetujui RUU tentang Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tanggal 10 Desember 1982 yang berkaitan dengan Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan yang Beruaya Terbatas dan Sediaan Ikan yang Beruaya Jauh menjadi UU. Dalam Rapat Paripurna, Selasa (19/5), yang di Pimpin Muhaimin Iskandar, dan hadir pula Menteri Kelautan dan Perikanan, di gedung DPR, Jakarta. Juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Andreas Pareira berpendapat bahwa sudah saatnya laut Indonesia menjadi prioritas. Pemberdayaan laut tidak hanya menolong nelayan miskin. Tetapi lebih dari itu, dari sana juga akan muncul permintaan tenaga kerja. Apalagi laut Indonesia tidak hanya memberi ikan tetapi disana juga ada minyak, gas bumi, mineral, pasir, kekayaan biota dan ekoistem laut yang beragam. Disadari bahwa kondisi sumber daya manusia Indonesia di bidang kelautan memang masih terbatas. Tenaga terampil tingkat menengah dan juga modal untuk memanfaatkan potensi laut pu masih minim. Disamping itu tingkat pengawasan terhadap kelautan yang masih jauh dari memadai. PDI Perjuangan pun menaruh perhatian terhadap upaya-upaya pemberdayaan para nelayan khususnya dalam hal peningkatan standar peralatan penangkapan ikan yang harus sesuai dengan ketentuan internasional. Untuk ini PDI- P meminta Pemerintah agar menjalankan komitmennya untuk memberdayakan para nelayan tersebut, agar mereka juga dapat melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEE dan laut lepas tanpa ditangkap ataupun menjadi pihak yang melanggar ketentuan dalam UNIA 1995. Fraksi Partai Golkar Joeslin Nasution berpendapat bahwa dengan pengesahan UNIA 1995, Indonesia akan dapat memanfaatkan posisinya sebagai Negara pantai yang sekaligus Negara pemilik bendera kapal yang mempunyai keuntungan relative lebih baik dibandingkan dengan Negara lain yang hanya sebagai Negara pemilik bendera kapal. Namun demikian keuntungan yang dimiliki tersebut tidaklah ada artinya apabila Indonesia tidak dapat memanfaatkannya, terlebih lagi dengan adanya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Sebagai contoh dalam UNIA 1995 terdapat kewenangan yang luas dari Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional untuk melakukan pengurusan tau pengendalian terhadap pengelolaan dan konservasi di wilayahnya masing-masing terutama berkaitan dengan kuota perikanan. Pemerintah harus memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia terutama dalam hal kuota perikanan karena ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan sector kelautan yang pada gilirannya akan memberikan peningkatan kesejahteraan kepada rakyat khususnya perikanan nasional. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Faqih Chaironi berpendapat dengan meratifikasi ketentuan ini, tentunya Negara akan menaggung kewajiban dan memiliki hak-hak yang telah diatur dalam persetujuan tersebut. Dilain pihak tentunya masyarakat nelayan akan terkena dampak dari ratifikasi ketentuan ini. Oleh sebab itu, F-PPP meminta Pemerintah untuk secara serius mengantisipasi dampak negatif yang dapat menimpa para nelayan tradisional. Fraksi Partai Demokrat Markus Silano dengan UU ini diharapkan Pemerintah akan mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan karena adanya peningkatan sumber daya nelayan melalui program-program pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan standar internasional. Pengesahan UU ini sangat penting bagi Negara Indonesia, oleh karena Negara Indonesia akan memiliki hak dan kesempatan untuk turut mengatur dan memanfaatkan potensi perikanan dilaut lepas melalui organisasi pengelolaan perikanan regional dengan memperoleh dana dan informasi perikanan secara mudah, murah, akurat, sepat dan tepat waktu, serta dalam format dan standar internasional dalam rangka untuk meningkatkan penegakan hukum dalam konservasi dan menangkap pelaku illegal fishing, mengelola sumber daya ikan di ZEE Indonesia dan laut lepas serta dapat mewujudkan pengelolaan perikanan dunia secara berkelanjutan. Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Damai Sejahtera Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, Fraksi Partai Bintang Reformasi, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Keadilan sejahtera menyetujui Konvensi PBB tentang Hukum Laut menjadi UU. (as)
BERITA TERKAIT
Songsong HUT ke-170 Pekabaran Injil, Cheroline Chrisye Gelar Aksi Bersih Sampah Laut di Pulau Mansinam
30-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Cheroline Chrisye Makalew bersama Pemuda Dominggus Mandacan dan Anggota Pramuka menggelar "Aksi Bersih Sampah...
Peduli Honorer, Said Abdullah Berikan Bantuan Guru yang Motornya Dibakar Siswa
30-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur XI Said Abdullah memberikan memberikan bantuan kepada guru asal Kepulauan...
Perjalanan Spiritual Isra Mikraj Jadi Inspirasi Perkuat Komitmen Nilai-Nilai Luhur Bernegara
29-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Novita Wijayanti mengingatkan bahwa Isra Mikraj merupakan salah satu momen penting dalam sejarah umat...
Rencana Presiden Trump Bocor, Pemindahan Warga Palestina Bagian dari Pembersihan Etnis
28-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid menolak keras usulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk merelokasi warga...